Minggu, 25 November 2012

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA


Ø    Pengertian warga Negara
Warga Negara berasal dari dua kata , yaitu warga dan Negara.
Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Misalnya : warga sekolah berarti anggota sekolah, warga keluarga berarti anggota keluarga. Warga Negara berarti anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai Negara. 
Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata CITIZENS ( bahasa Inggris ) yang berarti : 
1. warga Negara 
2. petunjuk dari sebuah kota 
3. sesame warga Negara, sesame penduduk, orang se- Tanah Air 
4. bawahan 
Menurut AS Hikam warga Negara sebagai terjemahan dari Citizen adalah : anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. 
Pada zaman Belanda dipakai istilah kaula Negara dan hamba negara. Istilah kaula memberi kesan warga hanya sebagai obyek atau milik dari Negara. Hamba Negara menandakan warga itu harus tunduk ,patuh kepada Negara selaku atasannya. 
Selain istilah warga Negara juga ada istilah rakyat, bangsa dan penduduk Negara. 
Tidak semua orang yang menempati wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia. Pada hakikatnya Negara kita ditempati oleh dua kelompok warga Negara, yaitu warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Untuk menjadi warga Negara Indonesia tentu saja harus menjalani suatu proses yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dinamakan pewarganegaraan. 
Pengertian Warga Negara Indonesia 
Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dari sabang sampai merauke. Masing-masing pulau mempunyai ciri-ciri yang berbeda . Negara Indonesia dihuni oleh banyak etnis dari keturunan yang berbeda dan tersebar diseluruh pelosok. Setiap etnis atau suku bangsa dihuni oleh orang-orang yang disebut rakyat. 
Menurut Prof Hazairin, 
Rakyat adalah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya.Rakyat sebagai penghuni suatu Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan Negara. 

Warga Negara Indonesia ( Rakyat Indonesia ) 
Rakyat di dalam suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat sebuah Negara dibedakan atas dua macam yaitu :
1. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan 
Penduduk dan bukan penduduk 
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu.Atau orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara. 
Bukan penduduk adalah orang yang berada disuatu wilayah Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap diwilayah Negara tersebut 
2. Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi Warga Negara dan bukan warga negara 
Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.Warga Negara juga diperoleh berdasarkan suatu Undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara ( melalui proses naturalisasi ) 
Berdasarkan UU no 12 tahun 2006 
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan 
Bukan warga Negara adalah disebut juga orang asing atau warga Negara asing.yaitu mereka yang berada pada suatu Negara, tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta, konsul, kontraktor asing dan lain- lain. 
Warga Negara dan bukan warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh Warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu,suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga Negara. 
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga Negara secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu : 
( 1 ) Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara. 
( 2 ) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia 
( 3 ) Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan Undang –undang. 
Secara sosiologis , penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara, yang lahir secara turun temurun dan besar didalam suatu Negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang ditandai dengan kepemilikan Akte Lahir, atau Kartu tanda Penduduk ( KTP ) bagi yang telah berumur 17 tahun keatas. Dan Warga Negara Asing ( WNA ) yang menetap di In donesia karena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai penduduk. 
Didalam penjelasan UUD 1945 yang dimaksud dengan orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI. Mereka ini dapat menjadi warga Negara 
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang – orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Ø    Pengertian  Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. 
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. 
Berikut adalah pengertian Negara menurut para ahli: 
• Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. 
• Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. 
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal 
• Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 
• Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. 
ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN: 
Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut : 
• Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 
• Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. 
• Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 
• Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang. 
Tanggapan :
Pentingnya kita mengetahui makna dari pada sebuah arti warganegara dan negara yaitu agar kita tidak hanya hidup dengan pengetahuan yang sedikit tentang negara kita yang diamin ini, melainkan menjadi sebuah motivasi sendiri untuk pengetahui makna lebih dalam arti dari warganegara dan negara sehingga kita mengenal betul apa yang menjadi tujuan kita dalam bernegara. Hal ini yang biasanya menjadi penghalang dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bertanah air yaitu suatu sikap dimana kita tidak mengenal betul apa makna dari pada warganegara dan negara sehingga kurangnya rasa nasionalisme kita pada negara kita tercinta ini yang akhirnya kita terbilang orang yang tidak peduli pada bangsa kita sendiri.
Sebagai contoh kecil Indonesia terkenal dengan batiknya yang menjadi budaya dari bangsa kita sendiri, bila kita tidak mengetahui dan tidak melestarikannya tentu saja batik akan diambil oleh negara lain yang lebih peduli dengan kesenian yang indah dan karya-karya indah lainnya. Ini akan menunjukan sikap kita mencintai tanah air dengan perwujudan sebagai warganegara dan negara yang lebih mempunyai makna dalam kehidupan berbangsa dan negara.
    http://edukasi.kompasiana.com/2012/10/27/warganegara-dan-negara-503908.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar