Selasa, 23 Oktober 2012

Etika Menulis di Internet


Etika Menulis di Internet
Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Sumber Referensi         :         http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/

Bunga Nominal dan Bunga Efektif



·         BUNGA NOMINAL
Tingkat suku bunga biasanya ditetapkan secara tahunan. Penggunaan perjanjian-perjanjian yang dibuat memungkinkan tingkat suku bunga untuk diatur secara khusus sehingga bunga dapat dibayarkan beberapa kali dalam satu tahun. Misalnya, per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, & sebagainya.

Sebagai contoh, pembayaran selama satu tahun dapat dibagi menjadi empat kali tiga bulanan dengan tingkat suku bunga 3% per tiga bulan. Sama halnya jika dikatakan 12% dibayarkan per tiga bulan dalam satu tahunnya. Biasanya, tingkat suku bunga itu dikatakan sebagai “12% yang bersusun setiap 3 bulan”. Apabila dinyatakan dengan cara tersebut, maka tingkat suku bunga 12% disebut tingkat suku bunga nominal dan dinyatakan dengan notasi r.

Nilai mendatang untuk pinjaman sebesar Rp 10.000,- pada akhir tahun pertama dengan tingkat suku bunga 12% yang bersusun setiap tiga bulan adalah:

F4 = 10.000(1+0.03)4 = 11.255,0881
Apabila disepakati untuk menggunakan tingkat suku bunga 12% yang dibayarkan hanya sekali di akhir tahun, maka:

F1 = 10.000(1+0.12)1 = 11.200

Pembayaran bunga yang dilakukan lebih dari sekali dalam satu tahun mengakibatkan nilai di akhir tahun lebih besar dibandingkan dengan jika bunga hanya dibayarkan sekali dalam satu tahun
·         BUNGA EFEKTIF
Jika pembayaran bunga dilakukan lebih dari sekali dalam setahun, tingkat suku bunga sesungguhnya akan lebih tinggi daripada tingkat suku bunga nominal. Tingkat suku bunga sesusungguhnya atau yang dibayarkan secara tepat pada pinjaman selama setahun disebut tingkat suku bunga efektif.

Tingkat suku bunga efektif biasanya dinyatakan per tahun, kecuali bila dinyatakan lain secara khusus. Tingkat suku bunga efektif dinyatakan dengan notasi i. Hubungan antara tingkat suku bunga efektif,i, dan tingkat suku bunga nominal,r, adalah:
i= 1+rmm-1100%

Dengan m adalah frekuensi pembayaran bunga dalam satu periode bunga efektif.
Tingkat suku bunga efektif menggambarkan perbandingan antara bunga yang dibayarkan untuk satu tahunnya terhadap jumlah uang pinjaman pokok yang diterima.

Untuk sejumlah pinjaman sebesar Rp 10.000,- dengan tingkat suku bunga nominal 12% yang dibayarkan per tiga bulan, diperoleh:

i= F-PP100%=11.255,0881-10.00010.000100%=12,551%
atau
i= 1+rmm-1100%= 1+0,1244-1 100%=12,551%

Hasil perhitungan tersebut menunjukkan bahwa suatu tingkat suku bunga nominal 12% yang bersusun setiap tiga bulan adalah ekuivalen dengan tingkat suku bunga efektif 12,551% per tahun.


Contoh (1) :
Sebuah bank penerbit kartu kredit membebankan tingkat suku bunga sebesar 2,5% per bulan pada saldo rekening kartu kredit yang belum dibayar. Menurut pihak bank, tingkat suku bunga tahunannya yang berlaku adalah sebesar 12(2,5%) = 30%. Berapakah tingkat suku bunga efektif per tahun yang dibebankan kepada nasabah?
Penyelesaian:
r = 30% per tahun
m = 12 x pembayaran bunga per tahun
i= 1+rmm-1100%= 1+0,301212-1 100%=34,49%
Tingkat suku bunga efektif yang dibebankan kepada nasabah sebesar 38,48%.
  
Contoh (2) :
Seseorang menabung uang di bank sebesar Rp 5.000.000,- di bank dengan tingkat suku bunga nominal per tahun sebesar 24% yang bersusun setiap bulan. Berapakah jumlah tabungannya setelah ditambah bunga yang diperoleh selama 4 tahun?
Penyelesaian:
r = 10% per tahun
m = 12 x pembayaran bunga per tahun
Bunga per bulan = rm = 24%12 = 2%
F = P(F/P,i,n)
F = 5.000.000(F/P,2%,48)
F = 5.000.000(2,587)
F = 12.935.000
Jumlah tabungan setelah ditambah bunga yang diperoleh selama 4 tahun adalah Rp 12.935.000,-

Contoh (3) :
Seseorang meminjam uang sebesar Rp 2.000.000,- pada tanggal 1 Januari 2011. Pinjaman harus dikembalikan sebanyak 4 kali angsuran yang besarnya sama pada akhir bulan maret, juni, September, dan Desember 2011. Jika besar bunga yang dikenakan pada orang tersebut 12% per tahun dan bunga tersebut adalah bunga nominal yang bersusun setiap 3 bulan. Berapakah besar setiap angsuran dan berapa pula besarnya bunga efektif per tahun?
Penyelesaian :
r = 18% per tahun
m = 4 x pembayaran bunga per tahun
Bunga per 3 bulan = rm = 12%4 = 3%
A = P(A/P,i,n)
A = 2.000.000(A/P,3%,4)
A = 2.000.000(0,2690)
A = 538.000
Angsuran yang harus dibayarkan pada akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember masing-masing sebesar Rp 538.000,-
i= 1+0,1244-1 100%=12,551%
Tingkat suku bunga efektif per tahun sebesar 12,551%

Contoh (4) :
Sebuah perusahaan properti memliki hutang sebesar Rp 1.000.000.000,- yang harus dikembalikan setiap akhir bulan selama 12 bulan berturut-turut sebesar Rp 88.000.000,-. Berapa tingkat suku bunga nominal dan tingkat suku bunga efektif per tahun dari pinjaman tersebut?
Penyelesaian:

P = A(P/A,i,n)
1.000.000.000 = 88.000.000(P/A, i,12)
(P/A, i,12) = 1.000.000.000 88.000.000
(P/A, i,12) = 11,363636 à i = …..
·         Menggunakan perhitungan interpolasi :
i = x-x1x2-x1 = y-y1y2-y1
lihat tabel x1 = ¾% ; y1 = 11,435 dengan x2 = 1% ; y2 = 11,255
i = x-¾%1%-¾% = 11,364-11,435 11,255 -11,435
i = ((0,394).1/4%)+3/4%
i = 0,8485% = 0,85%
·         ingat suku bunga nominal per tahun: r = 12.0,85% = 10,2%
·         ingat suku bunga efektif per tahun:
i= 1+0,1021212-1 100%=10.69%





Sumber Referensi        :           http://dc95.4shared.com/doc/b-FNifRg/preview.html